Demo Tolak Omnibus Law
Menaker Ida Fauziyah Klarifikasi Poin Tuntutan Buruh dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah mengklarifikasi perihal poin yang menjadi tuntutan buruh, antara lain terkait perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) seumur hidup.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengklarifikasi perihal poin yang menjadi tuntutan buruh dalam undang-undang omnibus law cipta kerja antara lain terkait perjanjian kerja waktu terbatas (PKWT) seumur hidup.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah ingin menegaskan terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, antara lain memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU nomor 13 tahun 2003.
“Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU nomor 13 tahun 2003,” ujar Menteri Ida di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.
Di samping itu, UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.
“Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya masih tetap dipertahankan, bahkan UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya,” jelas Menteri Ida.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011.
Selain itu, Menteri Ida mengatakan dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, UU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Kemudian, dia mengatakan ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU nomor 13 tahun 2003 dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
“Hal ini untuk mengakomodasi tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital yang saat ini berkembang secara dinamis,” tambah dia.
• Wanita Ini Ditangkap Polisi, Gosok Kemaluan Berulang Kali di Depan Anak Kecil
• HRW: Muslim Rohingya Jadi Sasaran Penindasan Institusional di Myanmar
• VIDEO Hakim Tegur Keras Terdakwa Rovina Septianda. Dinilai Tidak Fokus Ikuti Persidangan
• Timnas Indonesia Catat Perkembangan Positif Selama Latihan di Kroasia
Menteri Ida menambahkan UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015 dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.
“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelas dia.
Selain itu, ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan.
Menteri Ida menjelaskan dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan upah minimum dimaksud, maka UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Kemudian dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil.