Pasal 88 A UU Cipta Kerja
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88 B UU Cipta Kerja
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.
Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003
1. Upay minimum sebaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurud a dapat terdiri atas
a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Pasal 88 C UU Cipta Kerja
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.