Demo UU Cipta Kerja di Langsa

Gabungan Mahasiswa Langsa Keluarkan 4 Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja, Ini Poin-poinnya

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para mahasiswa Kota Langsa menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Gabungan mahasiswa Langsa yang terdiri dari IAIN Langsa, HMI Langsa, STIKes Bustanul Ulum, dan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) melakukan aksi demo menolak RUU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020), di Langsa.

Mereka kemudian mengeluarkan 4 pernyataan sikap yang ditandatangani bersama oleh masing-masing perwakilan, yakni Rizki Ananda (Presiden Mahasiswa IAIN Langsa), Muhammad Jailani (Ketum HMI Cabang Langsa), dan Wahyu Ramadana (Ketua SEMMI Kota Langsa).

Pernyataan sikap yang mereka namakan Tuntutan Peduli Atas Rakyat (TAMPAR) tersebut berisi poin-poin penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Pada poin pertama, gabungan mahasiswa ini menyatakan menolak disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan banyak pasal-pasal kontroversial.

Kedua, mahasiswa mengecam keras disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19, yang semakin meningkat.

Azan Berkumandang, Pendemo Shalat Berjamaah bersama DPRK dan Kapolres, Wakil Ketua Jadi Imam

BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa di Langsa Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa Unsam Langsa dalam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ketiga, mahasiswa mendesak pemerintah untuk fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19, dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya.

Terakhir yaitu poin keempat, mahasiswa meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan rakyat.

Selain gabungan mahasiswa Langsa, ratusan mahasiswa Universitas Samudra (Unsam) Langsa yang melakukan aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPRK Langsa, Kamis (8/10/2020), juga mengeluarkan 4 poin tuntutan.

Poin tuntutan tersebut dibacakan Presiden Mahasiswa Unsam, Fendi dan Koordinator Aksi, Ahmad Rizki di depan gedung dewan.

Pada poin pertama, pendemo menuntut dan meminta DPRK Langsa untuk menolak secara tegas UU Cipta Kerja.

Tak Sudi Diremehkan, Korut Bakal Pamerkan Senjata yang Lebih Kuat dalam Parade Kejutan Oktober

Di Tengah Pandemi Covid-19 Pelaku Kriminal Ternyata Malah Menurun, Ini Kata Kapolres Aceh Barat

Kapolres Pimpin Sertijab Kasatlantas Dan Kapolsek  

Tuntutan kedua, pendemo meminta DPRK mengirim surat penolakan UU Cipta Kerja ke Presiden sebagai pertimbangan dan menerbitkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja.

Ketiga, mahasiswa meminta kepada pimpinan DPRK Langsa untuk segera merespon tuntutan
pendemo tersebut dalam waktu 1x24 jam.

Keempat, apabila DPRK Langsa tidak mengindahkan tuntutan itu, maka mereka akan tetap bertahan di gedung dewan menunggu surat balasan dari DPR RI.

“Dan jika juga tidak diindahkan, dipastikan kami akan bertambah dan berlipat ganda dari yang hadir hari ini,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini