Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST mengungkapkan, bahwa secara nasional penuntasan rumah tidak layak huni (RTLH) ditargetkan rampung pada tahun 2025, baik pembangunan baru (PB) atau peningkatan kapasitas (PK).
"Dalam lingkup yang lebih kecil yakni Kabupaten Aceh Selatan, tentu juga harus punya target yang terukur dan terstruktur. Untuk itu, Dinas Perkim melalui Bidang Perumahan sudah mencoba menyusun database RTLH atau e-RTLH," kata Muchsin ST kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) malam.
Muchsin menerangkan, pekerjaan e-RTLH sampai hari ini, sudah selesai di 11 kecamatan dan diharapkan selesai tahap validasi data ke-18 kecamatan di Aceh Selatan pada akhir tahun 2020.
Estimasi sementara dari data yang sudah terkumpul, sebut Muchsin, sekitar 1000 rumah masuk dalam kategori kondisi sangat tidak layak huni dan ada sekitar 2000 rumah kondisi tidak layak huni.
"Di mana kedua kategori ini harus dituntaskan dengan pembangunan baru (PB). Sedangkan untuk kondisi yang rusak ringan yang dapat dituntaskan dengan peningkatan kapasitas (PK) atau rehab ada sekitar 4000 rumah,” rincinya.
• Bikin Takjub! Ternyata Enam Hewan Ini Terbiasa ‘Puasa’ Sampai Berbulan-bulan
• VIDEO - Detik-detik Rudal Armenia Hantam Kota Ganja Saat Malam Hari
• Penjual Es Mengaku Paling Tak Beruntung di Dunia, Padahal Ia Baru Saja Mendapat Uang Rp 227 Miliar
“Untuk data finalnya, akan didapatkan pada bulan Desember 2020 nanti, setelah semua kecamatan selesai divalidasi datanya," ungkap dia.
Upaya menuntaskan sekitar 7000 rumah warga ini, ulas Muchsin, harus dilakukan secara baik, tepat dan terukur. Untuk itu, urainya, dibutuhkan kerja sama yang baik serta terstruktur antar lintas sektoral dan tingkatan.
Baik kerja sama antara kabupaten dengan provinsi dan pusat sehingga bisa sinkron, terutama dalam hal penentuan calon penerima bantuan (CPB) sehingga tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Dalam penuntasan RTLH ini, ulasnya, juga didasari pada beberapa ketentuan atau syarat. Dalam lingkup Provinsi Aceh, sebut dia, diatur dengan Pergub.
“Antara lain harus berusia minimal 40 tahun, kecuali bagi anak yatim dan penyandang distabilitas tidak dibatasi rumur. Punya keluarga atau tidak tunggal/sendirian. Punya tanah milik sendiri dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah," jelasnya.
• Kasus Virus Corona India Melampaui 7 Juta Orang, Para Ahli Keluarkan Peringatkan
• Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2
• Ibunya Tewas Tertabrak Menjelang Persalinan, Bayi Malang Ini Hanya Berfoto dengan Potret Sang Mama
Ke depan, lanjut dia, untuk program pembangunan baru lebih bagus dibangun di lokasi rumah lamanya atau kalaupun pindah, lokasi yang tidak jauh dari bangunan rumah lamanya.
"Karena kalau tidak, akan menjadi rumah warisan yang nanti akan ditempati oleh orang lain lagi dan kembali akan muncul RTLH baru, dimana orang atau KK nya saja yang berbeda tapi rumah dasarnya sama," pungkas Muchsin.(*)