Berita Aceh Besar

Buruan Mendaftar, Batas Waktu Hanya Sampai 30 November, Begini Cara Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap 2

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar, Darmansyah ST

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Pemerintah kembali membuka keran bantuan modal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Sama seperti tahap pertama dulu, pemberian bantuan modal bagi pedagang terdampak pandemi virus corona tahap kedua ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM atau pedagang kecil.

Hanya saja, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal tahap 2 ini harus segera menyiapkan persyaratan dan mendaftar secara online paling telat hingga 30 November mendatang.

Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar, Darmansyah ST kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Minggu (11/10/2020), menjelaskan, pendaftaran calon penerima bantuan modal UMKM itu sudah dibuka.

"Pendaftaran bantuan modal UMKM tahap kedua ini telah dibuka, jadi pedagang yang memenuhi syarat sudah dapat mendaftar,” jelas Darmansyah.

Mau Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap Kedua, Catat & Lengkapi Syaratnya dan Daftar di Link Ini

Kabar Gembira! Kuota Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Ditambah, Anda Belum Terima Buruan Daftar

Dampak Pandemi Covid 19, Omzet UMKM Turun Hingga 75 Persen

“Pendaftaran bisa langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar atau di Kantor PLUT KUMKM di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya," lanjut dia.

Adapun syarat pendaftaran, rinci Darmansyah, adalah warga Kabupaten Aceh Besar, dan memiliki NIK/KTP elektronik, serta memiliki usaha yang masuk kategori mikro.

Kemudian, urai dia, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000, dam tidak sedang mengakses kredir perbankan, plus belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Syarat lainnya, ungkap Darmansyah, bukan berstatus ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

“Saat mendaftar harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, foto tempat usaha, dan surat keterangan usaha dari kepala desa atau keuchik,” papar Darmansyah.

Mahasiswa Ini Lebam & Sesak Nafas Dihajar Aparat Saat Demo Tolak Omnibus Law, Begini Reaksi Polisi

Segenggam Kopi, Setetes Minyak Sereh, Sejumput Padi, Sumber Dana Perjuangan ALA

Korea Selatan Khawatirkan Parade Militer Korea Utara, Rudal Balistik Antarbenua Ancam Negaranya

“Setelah mendaftar secara online, kelengkapan persyaratan dikirim atau diantar langsung ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” lanjut dia.

Kelanjutan program ini, terang Darmansyah, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.(*)

Berita Terkini