Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) Banda Aceh, Suryadi SPd, meminta kepada pihak DPRA serta Gubernur Aceh (eksekutif) tetap bersinergi dalam menjaga kedudukan dan mengoptimalkan impelemtasi qanun-qanun yang ada di Aceh selaku daerah otonomi khusus.
Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu, dan kini telah menimbulkan aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, terutama para buruh.
Sedangkan, Aceh selaku sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, memiliki kekhususan dalam menjalankan roda pemerintahan serta kepentingan masyarakat umum.
"Karena itu, kita meminta kepada eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan implementasi qanun-qanun yang ada di Aceh terutama qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan,” pinta Suryadi.
Suryadi juga menilai qanun Aceh tahun 2014 tentang ketenagakerjaan tersebut sangatlah penting untuk direalisasikan secara maksimal untuk melindungi hak-hak pekerja di Aceh.
Suryadi juga menambahkan, pemerintah Aceh juga harus fokus dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Aceh untuk melindungi hak-hak pekerja.
Selian itu harus tegas melaksanakan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 75, 76,77,78 tentang ketentuan pidana dan saksi administrasi dalam qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.
“Seluruh perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi Aceh wajib mematuhi dan mengimplementasikan poin-poin yang diamanatkan dalam qanun tersebut,” harapnya.
Demo di Gedung DPRK
Seperti diberitakan sebelumnya, serikat buruh di Aceh Timur, ikut bersama organisasi mahasiswa, ormas, melancarkan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRK Aceh Timur.
Demo ini dilakukan pada Senin (12/10/2020).
Ketua Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sofyan, mengatakan, ada beberapa hal yang merugikan buruh atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.
Pertama karena dihilangkannya peusangon, dipermudah kontrak bagi karyawan asing, dan status pegawai kerja tidak tetap dihilangkan.
“Selain itu, UMP, UMK, dan UMK sektoral dihilangkan dan diganti dengan upah kerja per jam dan hal-hal lainnya yang berdampak merugikan buruh,” ungkap Sofyan.
Sementara itu, salah satu juru bicara aksi demo, mengatakan, disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law memberikan kemudahan bagi investasi, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
Sementara berdasarkan UUD 1945 disebutkan, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalam dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tapi UU Cipta Kerja omnibus law yang disahkan oleh DPR ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan kapitalisme,” teriak koordinator aksi demo.
Oleh karena itu, mereka sepakat menutut dan menolak disahkannya omnibus law ini.
Jika tidak dibatalkan, maka kita akan lakukan revolusi.
Anggota DPRK duduk di tanah
Sebelumnya diberitakan para Anggota DPRK Aceh Timur, diajak duduk di atas tanah oleh massa pendemo tolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPRK Aceh Timur, Senin (12/10/2020).
Tak terkecuali Ketua DPRK Aceh Timur, dan puluhan anggota DPRK lainnya juga ikut duduk bersama massa mahasiswa, ormas, dan serikat buruh.
Kemudian, Koordinator Aksi Demo, Zulkifli, menyampaikan tuntutan di hadapan para anggota DPRK Aceh Timur, yang dikawal aparat keamanan yang dipimpin Kapolres dan Wakapolres Aceh Timur.
Sebelumnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pendemo dengan aparat keamanan, karena massa berambisi masuk ke dalam gedung DPR.
Namun, ambisi massa untuk masuk ke dalam gedung DPRK berhasil dihalau aparat keamanan dengan baik, tanpa terjadi anarkis, dan kekerasan.
Semangat massa menyampaikan orasi semakin berapi-api seiring gembulan asap pekat menyelimuti lokasi demo dari ban bekas yang dikabar.
Setelah massa dihalau aparat keamanan, massa sempat melemparkan batu, dan botol minuman ke arah petugas. Namun, tak berlangsung lama penyampaian orasi berjalan tertib.
Zulkifli koordinator aksi demo mengatakan, pihaknya datang ke DPRK untuk meminta para wakil rakyat tersebut mengambil sikap terkait disahkan-nya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami sudah beri kesempatan kepada DPRK sejak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu.
Namun, tidak ada sikap apa-apa, karena itu, hari ini kami datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ungkap Zulkifli yang juga penanggung jawab, Eksekutif Kabupaten Liha Mahasiswa Nasional (EK-LMND) Aceh Timur.
Adapun tuntutan massa kepada DPRK, jelas Zulkifli, hanya tiga poin di antaranya;
Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan menolak dan membatalkan omnibus law kepada presiden.
Selain itu, meminta DPRK untuk mengkaji kembali UU Cipta Kerja sudah sesuai atau tidak dengan UUPA.
“Selain itu, kami meminta DPRK untuk mendesak PLT Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Cipta kerja kepada presiden RI,” ungkap Zulkfifli mewakili massa. (*)