IDI - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI, kembali membuka pendaftaran calon penerima bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro (BPUM).
Perpanjangan pendaftaran bantuan modal usaha ini berdasarkan surat Kementerian Koperasi dan UKM RI, Nomor 491/SM/X/2020, tanggal 6 Oktober 2020.
Karenanya, Kadis Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH, mengimbau masyarakat kabupaten itu khususnya pelaku usaha mikro yang berminat mendapatkan bantuan tersebut agar segera mendaftar secara online melalui http://bit.ly/2BPUM4ceht1mur.
“Pendaftaran online dibuka sampai 20 November 2020, setelah itu pendaftaran tertutup secara otomatis oleh aplikasi. Pendaftaran dapat melalui Hp yang terhubung dengan akses internet, dilakukan sendiri atau meminta bantu kepada keluarga dan pihak lain,” ungkap Iskandar kepada Serambi, Minggu (11/10/2020).
Adapun syarat pelaku usaha yang bisa mendaftar, sebutnya, warga yang memiliki KTP Aceh Timur, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan foto tempat usaha, surat keterangan usaha dari keuchik, tidak sedang mendapatkan bantuan pembiayaan dari perbankan, serta bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.
“Data pendaftar yang sudah kami terima selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk diverifikasi. Pelaku usaha yang lolos verifikasi akan mendapat bantuan modal usaha Rp 2,4 juta,” ujarnya.
Tujuan bantuan modal usaha, menurut Iskandar, adalah untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan sehingga usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid -19. Program ini juga untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. (c49)