SERAMBINEWS.COM - Sejarah baru dalam perundang-undangan Indonesia tercipta ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Demo besar yang sebagiannya berujung pada kericuhan dan kerusuhan, terjadi di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia.
Buruh dan mahasiswa berkeras menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena dinilai berdampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Baca juga: Viral Bocah Perempuan Marah Saat Dinasehati Jangan Pacaran, Netizen Sebut Akibat Tayangan TV
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Prabowo yakin Ada dalangnya dan Dibiayai Asing
Baca juga: Prabowo Dukung UU Cipta Kerja: Banyak Pasal yang Dikurangi Karena Terlalu Liberal
Penolakan keras terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apa itu omnibus law?
Kenapa kata omnibus law masih diikuti dengan UU Cipta Kerja?
Kenapa mahasiswa dan pekerja sangat ngotot menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja?
Serambiwiki.com mencoba menelusuri dan merangkum beberapa pendapat dan sejarah tentang omnibus law, termasuk sejarah lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia yang mendapat penolakan sejumlah pihak.
Undang undang Sapu Jagat