Migas Aceh
Kepala BPMA Paparkan Migas Aceh di Forum Nasional, Beberkan Geliat Eksplorasi dan Eksploitasi 6 WK
“Aceh adalah satu-satunya provinsi dengan kewenangan khusus di sektor hulu migas, memiliki hak pengelolaan langsung...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal memaparkan tentang aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) Aceh, saat menjadi pembicara kunci pada Forum Migas Tempo 2025, Rabu (20/8/2025) di Raffles Hotel Jakarta.
Nasri menjelaskan, perspektif strategis regulator mengenai peran pemerintah daerah dalam mewujudkan energi di sektor hulu migas. Serta upaya menciptakan iklim investasi yang menarik dan kepastian hukum di sektor hulu migas.
Hal itu sesuai dengan Visi Gubernur Aceh Mualem tentang ketahanan energi dan hilirisasi untuk mewujudkan Aceh yang mandiri dan berkelanjutan melalui pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, termasuk energi, dan peningkatan nilai tambah produk melalui hilirisasi.
Baca juga: 12 Bidang Tanah di Blok Migas Pase Bersertifikat Diserahkan ke BPMA dan Triangle
Ia menjelaskan kewenangan Migas Aceh yang spesial merujuk pada MoU Helsinki, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengatur tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Saat ini wilayah kewenangan Aceh mencakup 6 Wilayah Kerja (WK) Migas, yaitu 3 WK Eksploitasi dan 3 WK Eksplorasi.
“Aceh adalah satu-satunya provinsi dengan kewenangan khusus di sektor hulu migas, memiliki hak pengelolaan langsung, persetujuan kontrak, dan peran strategis dalam setiap keputusan energi. Upaya strategis BPMA adalah mendorong eksplorasi untuk mencari cadangan-cadangan baru, mengawasi pelaksanaan, dan mendukung operasional hulu migas di Aceh,”ujarnya.
Forum Migas Tempo ini dirancang sebagai platform nasional yang mempertemukan para pemangku kepentingan utama dari unsur pemerintah, pelaku industri hulu dan hilir migas, akademisi, asosiasi migas, pers, serta investor global.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.