Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim, Sempat Adu Mulut

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.

Sementara itu, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya untuk menjenguk tokoh KAMI ditolak.

Hal pasti pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk, tetapi tidak diizinkan.

"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot sembari berjalan pulang menuju kendaraannya.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.

"Nggak tahu (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," katanya.

Kemudian, mereka pun membacakan petisi yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang.

Petisi itu salah satunya berisikan protes penangkapan terhadap tokoh-tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.

Petisi itu secara simbolis dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab.

"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator.

KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral, untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Din Syamsuddin saat meminta loyalisnya untuk mundur dan pulang saat ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020) siang. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)


Gatot mengharapkan Polri dapat memegang teguh prinsip dan mengawal hukum secara berkeadilan.

Sebaliknya, ia mengharapkan Polri bisa menjadi contoh dan tauladan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan.

Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tandasnya.

Dalam petisi itu, ada tujuh poin yang berisikan kritikan dan harapan KAMI terhadap Kapolri, sebagai berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini