Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jenazah tersangka pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (17/10/2020) menjelang siang Ini sudah dibawa pulang keluarganya dari RSUD Langsa.
Sementara pihak keluarga tersangka yang sebelumnya sudah diberitahukan pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB langsung menjemput jenazah tersangka SB di RSUD Langsa untuk dibawa pulang.
Jenazah SB yang sebelumnya berada di ruang jenazah RSUD Langsa, selesai divisum petugas medis langsung dibawa dengan ambulans rumah sakit ke rumahnya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun.
Saat itu Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personel kepolisian lainnya, ikut mendampingi (mengawal) proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.
Jenazah SB tiba di rumah di Desa Alue Gadeng Gampong dan setelah di shalatkan langsung dibawa ke lokasi TPU desa setempat untuk dilakukan penguburan (dikebumikan) selesai sekitar pukul 10.15 WIB.
Dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari, diduga sesak dan jarang mau makan selama di sel tahanan Mapolres Langsa.
Baca juga: Ini Tanggapan MPU Terkait Mandat Pemerintah Pusat untuk Tetapkan Produk Halal di Aceh
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda TEWAS di Sel Tahanan Mapolres Langsa
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com siang ini, menjelaskan sehari sebelum tersangka meninggal, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak napas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.
Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa, SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).
"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB," ujarnya.
Baca juga: Ini Kronologi dan Penyebab Tewasnya Tersangka Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Langsa
Iptu Arief menambahkan, karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang ke Polres Langsa.
"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB tersangka mengeluh sesak, petugas jaga tahanan langsung melaporkan kondisi tahanan (tersangka SB) kepada petugas piket.
Namun di waktu akan dibawa kembali ke RSUD Langsa malam itu juga, tersangka SB sudah terbujur kaku (diduga sudah meninggal) di dalam sel tahanan Mapolres Langsa ini.
Sehingga petugas kepolisian setempat memasuk sekitar dini hari Minggu (18/10/2020), langsung membawa tersangka SB ke RSUD Langsa, dan pihak medis menyatakan tersangka telah meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41) terlibat sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap bocah Rg (10) dan memperkosa ibu bocah itu, Rn (28).
Menurut Iptu Arief Sukmo, tersangka Samsul Bahri ditangkap hidup-hidup Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan di areal perkebunan sawit.
Persisnya saat ia bersembunyi di bawah pohon besar milik masyarakat yang di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Saat itu tersangka yang tidak menggunakan baju hanya menggunakan jelana Jeans warna biru, dan ia memegang senjata tajam jenis samurai.
Ketika dilakukan penangkapan oleh tim turut dibantu oleh masyarakat, tersangka Samsul Bahri sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," sebut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres Langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan kembali.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.(*)