Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBIMEWS.COM, SINABANG - Sat Reskrim Polres Simeulue, menyita alat berat jenis beko dari lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Simeulue Barat.
Alat berat yang disita tersebut, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas galian C di wilayah itu yang diduga tanpa mengantongi izin.
Menindak lanjuti imformasi tersebut, Sat Reskrim Polres Simeulue pun merespon cepat keluhan warga dengan menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan menyita satu unit beko dan barang bukti lainnya dari lokasi.
Informasi yang diterima Serambinews.com, Minggu (18/10/2020) melalui Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, bahwa sebagaimana disampaikan Kapolres Simeulue, melalui Kasat Reskrim Ipdq Muhammad Rizal, membenarkan adanya olah TKP di lokasi galian C tanpa izin tersebut.
Untuk saat ini, perkara pertambangan ilegal ini masih ditangani oleh Unit Iidik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin oleh Aipda Wardika Saputra, selaki Kanit Tipidter Polres Simeulue.
"Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan alat berat kita amankan dan diberi police line," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue.
Dalam melakukan olah TKP di lokasi tersebut, personel Polres Simeulue juga turut serta membawa tenaga ahli surveyor dari Dinas PUPR Simeulue dan disaksikan aparat desa setempat.(*)
Baca juga: Penambang Pasir Minta Izin Galian C Dipermudah & Pengurusannya Dikembalikan ke Daerah
Baca juga: Komisi C DPRK Simeulue Temukan Masih Ada Lokasi Galian C Ilegal Beroperasi
Baca juga: Demo PMII Pamekasan Tuntut Tambang Galian C Ilegal Ditutup Bentrok dengan Polisi, 1 Mahasiswa Luka
Baca juga: Tersangka SB Dikubur di TPU yang Sama dengan Makam Almarhum Pahlawan Kecil Rangga, di Birem Bayeun
Baca juga: Dinda Puspita, Puteri Kebudayaan Aceh 2020 Terima Penghargaan dari Pemko Langsa, Berikut Profilnya