6. Bengkulu
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020.
Sumatera Barat Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan pajak kendara bermotor.
Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ).
Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.
Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.
Pertama, penghapusan denda PKB.
Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.
8. Aceh