Ternyata setelah diperiksa polisi, tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur ditingkatkan status menjadi tersangka.
Tiga yang ditetapkan tersangka yakni dua orang sebagai pemodal dan seorang operator beko, sedangkan mekanik hanya sebagai saksi meski sebelumnya keempat orang dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga tersangka adalah A (47) selaku pemilik modal, warga Desa Uten Pulo Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, S (42) selaku pemilik modal warga Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya dan H (48) selaku operator beco warga Desa Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat.
Sedangkan saksi adalah Sb (51) selaku mekanik warga Desa Keude Linteng Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)