Operasi Zebra 2020

Operasi Zebra 2020, Beda Sanksi Tidak Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM, Ini Penjelasannya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: VIDEO Istri Plt Gubernur Aceh, Dyah Erti Idawati Kunjungi Masjid Giok Nagan Raya

Baca juga: Milisi Dukungan Turki Membalas Serangan Jet Tempur Rusia, Membombardir Pos Militer Suriah

Operasi Zebra Rencong di  Aceh, Ini Pelanggaran yang Disasar Petugas

Mulai hari Senin 26 Oktober 2020 , Operasi Zebra Rencong dilancarkan di seluruh kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.

Bahkan operasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Untuk itu masyarakat, terutama pengguna jalan kendaraan roda dua dan empat untuk mempersiapkan segala kelengkapan kendaraannya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH, kepada Serambinews.com, Mingu (25/10/2020) mengatakan selama 14 hari, terhitung mulai besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020, razia kendaraan yang dicurigai, tidak standar.

Lalu yang tidak menggunakan kaca spion, lampu rem belakang menyilaukan serta hal-hal lain dalam bentuk pelanggaran.

Termasuk tidak memakai nomor polisi (pelat) atau yang tidak standar di luar ketentuan yang berlangsung akan diperiksa petugas.

Tujuannya agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman serta nyaman selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2020.

Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2020 itu juga diharapkan mampu menekan dan meminimalisir angka kriminalitas dalam bentuk pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di hampir semua kabupaten/kota, baik itu roda dua maupun roda empat.

Kombes Dicky kembali menerangkan bahwa Operasi Zebra Rencong tersebut dilaksanakan untuk tujuan mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Lalu upaya menurunkan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Pun demikian, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, petugas tetap mempedomani protokol kesehatan (prokes) guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 secara preemtif , preventif, persuasif juga humanis.

Adapun target yang akan disasar dalam operasi itu, yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,

pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan dan mabuk saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman
123

Berita Terkini