Berita Banda Aceh

Pria yang Ditangkap di Abdya Sudah 5 Tahun Perkosa Anak Kandungnya, Sejak Korban Berusia 11 Tahun

Penulis: Misran Asri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Puti (dua dari kiri) bersama anggotanya dan personel Polsek Manggeng, Abdya menghadirkan tersangka CA (62) yang ditangkap di Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali  menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020. 
 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pria berinisial CA (62) ternyata sudah lima tahun memerkosa anak kandungnya sebut saja bernama Kembang (16). 

Artinya korban sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya itu sejak berusia 11 tahun. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali  menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020. 

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi dua kali.

Kemudian berlanjut di tahun 2017 satu kali serta tahun 2020 satu kali dan kini Kembang sudah berusia 16 tahun. 

Baca juga: BAHAYA! Ternyata Telur Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan 5 Makanan Ini

Baca juga: Besok Pengumuman CPNS di Nagan Raya, Cek Nama-nama yang Lulus di Link Ini

Baca juga: Miris dan Dramatis, Seorang Ibu dari Samar Kilang Melahirkan di Jalan, Saat Menuju RSUD Muyang Kute

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.

Dilaporkan oleh abang kandung korban

Halaman
12

Berita Terkini