Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe menertibkan aktivitas galian C yang tidak patuh aturan hukum dan mengancam keselamatan sumber kehidupan dan keselamatan warga sekitar akibat longsor kemudian hari atau kerusakan jalan.
Aktivitas galian C di Gampong yang ada di Kecamatan, Muara Dua, Muara Satu, atau ditempat lainnya dalam Kota Lhokseumawe, sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.
Pasalnya, pengerukan tanah bukit tersebut akan menimbulkan dampak yang serius terhadap masyarakat.
“Biarpun yang melakukan aktivitas tersebut memiliki izin akan tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung, di samping itu ancaman bagi warga sekitar, dampak yang di khawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir bandang maupun longsor harusnya menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun Pemerintah Aceh terhadap aktivitas Galian C,” kata Muhammad Nur, kepada Serambinews.com, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Ditikam Saat Ceramah, Ustadz Zaid Doakan Semoga Pelaku Mendapat Hidayah
Baca juga: Positif Corona 7.394 Orang, Meninggal 271, Keluarga Pasien Meninggal Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Nur menegaskan, bahwa WALHI minta Pemerintah serius melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan maupun aktifvitas illegal lainnya di kawasan yang rawan bencana.
“Ketika bencana longsor terjadi, masyarakat sekitar tersebut yang merasakan dampak langsung dan perusahaan yang melakukan aktivitas Galian C tidak pernah diminta pertanggungjawaban oleh Pemerintah,” demikian Muhammad Nur.(*)