Kronologi Pengantin Baru Tewas Kecelakaan Padahal Belum Ada 2 Pekan Nikah, Korban Tabrak Anjing
Belum genap dua pekan membangun bahtera rumah tangga, kisah cinta pasangan asal Kabupaten Gowa dipisahkan oleh maut.
SERAMBINEWS.COM - Belum genap dua pekan membangun bahtera rumah tangga, kisah cinta pasangan asal Kabupaten Gowa dipisahkan oleh maut.
Seorang pria tewas kecelakaan padahal belum genap dua pekan menikah.
Pengantin baru tersebut tewas setelah menabrak anjing.
Ia pun sempat menjalani perawatan selama beberapa waktu.
Sepasang pengantin baru asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipisahkan oleh maut saat pernikahan mereka belum genap berumur dua pekan.
Pasangan suami istri itu bernama Al Qadri Daeng Kasang (25) dan Kartini Daeng Bunga (24).
Keduanya menggelar akad nikah di kediaman Kartini Jl Embun Pagi, Kelurahan Buluttana, Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Sabtu 17 Oktober 2020 lalu.
Resepsi pernikahan dihelat di rumah mempelai pria di Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Minggu 18 Oktober 2020.
Baca juga: Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung, Berawal saat Minta Izin Nikah, Terungkap Usai Direkam Tetangga
Baca juga: Kisah Pilu Kartini, Suami Meninggal 12 Hari setelah Menikah, Nangis Histeris Peluk Jenazah Suaminya
Nahas, Al Qadri mengalami kecelakaan lalu lintas tiga hari berselang pada Rabu 21 Oktober 2020 malam.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan mengatakan kecelakaan itu terjadi pukul 20.30 Wita di Jalan Umum Lingkungan Romang Tangngaya, Kelurahan Mattompo Dalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Al Qadri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 DD 6209 LL bergerak dari arah utara menuju selatan.
Tiba-tiba seekor anjing menyeberang jalan ketika Al Qadri melintas di TKP.
"Di TKP korban menabrak seekor anjing yang menyeberang jalan dari arah barat ke timur sehingga terjatuh sendiri," kata Ipda Sumarwan kepada Tribun Timur, Sabtu (31/10/2020).
Akibat kejadian tersebut, Al Qadri mengalami sejumlah luka-luka serius.

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019? Ini Panduan Pengajuan Sanggah, Diberi Waktu 3 Hari
Ipda Sumarwan mengatakan, Al Qadri mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka lecet pada bahu kanan.