Berita Langsa

LSM Bale Juroeng Berhak Kelola 214 Hektare Hutan di Kota Langsa, Saat Ini Jadi Kawasan Mangrove

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelompok Petaba mendapat bantuan 200 ribu bibit udang windu dari SRJS WWF melalui LSM Bale Juroeng.

Penandatanganan pola kerja sama ini sebagai salah satu peran serta masyarakat secara pribadi, kelompok, dan lembaga untuk bijaksana dan bertanggung jawab mengelola hutan.

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bale Juroeng berhak mengelola 214 hektare (Ha) hutan dalam wilayah administrasi Kota Langsa. 

Hal ini bisa dilakukan menyusul sudah ditandatangani pola kerja sama pengelolaan hutan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Aceh untuk 214 hektare hutan di Langsa. 

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor KPH III Wilayah Langsa di Langsa, Kamis (5/12/2020). 

Penandatanganan pola kerja sama ini sebagai salah satu peran serta masyarakat secara pribadi, kelompok, dan lembaga untuk bijaksana dan bertanggung jawab mengelola hutan.

Dengan demikian diharapkan akan mempercepat perbaikan kawasan hutan yang rusak, terutama di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).

Baca juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max

Baca juga: Tips Terbebas Utang, Selain Berusaha, Bacalah Doa Ini, Semoga Allah SWT Permudah

Baca juga: Doa Ketika Hujan Turun, Baca Ini, Keutamaannya Kebaikan, Keberkahan & Kemanfaatan Bertambah

Penandantanganan ini oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Ir Syahrial, Ketua LSM Bale Juroeng, Iskandar Haka, dan Kepala KPH III Wilayah Aceh, Amri Samadi SHut MSi. 

Ketua LSM Bale Juroeng, Iskandar Haka, kepada Serambinews.com, menyampaikan pola kerja sama ini merupakan wujud partisipasi pihaknya untuk berperan aktif menjaga kawasan hutan untuk dikelola dengan baik.

"Kelemahan kita sering kali lalai bahwa hutan bisa dikelola berkelanjutan dan bermanfaat bagi kita semua," kata Iskandar. 

Dalam pola kerja sama ini, tambah Iskandar, LSM Bale Juroeng, mengajak dukungan masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan hutan mangrove di lahan seluas 214 hektare di kawasan Kota Langsa dan sekitarnya.

"Artinya pemanfaatan hutan itu hendaknya dapat mengikuti sesuai perjanjian yang kami tandatangani dengan DLHK Aceh dan KPH Wilayah III Aceh, serta Rencana Kerja Tahunan yang telah kami susun," ujar Iskandar. 

Iskandar mengatakan pihaknya akan mengedepankan musyawarah dan mufakat agar kegiatan ini berjalan sesuai perjanjian.

"Jika musyawarah tidak tercapai tentu tindakan hukum akan kita ambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini