Perbarui Data Melalui Gilang, Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Dapat Layanan Kesehatan
SERAMBINEWS.COM, Banda Aceh, – Untuk memastikan keakurasian dalam rangka pemutakhiran data Peserta JKN-KIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar pada Jumat (30/10) mengaku pihaknya menginisiasi sebuah kebijakan melalui Program Gilang atau Registrasi Ulang bagi Peserta JKN-KIS yang diberlakukan sejak 1 November 2020. Nantinya Program Gilang ini mengharuskan peserta untuk melakukan registrasi ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar NIK tersebut padan dengan NIK yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lanjut Neni, Program Gilang ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 serta hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020.
Baca juga: LSM Bale Juroeng Berhak Kelola 214 Hektare Hutan di Kota Langsa, Saat Ini Jadi Kawasan Mangrove
Baca juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max
“Program ini berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) seperti ASN, Anggota TNI dan Polri) serta para pensiunannya yang belum terisi NIK dimana proses ini diawali dengan penonaktifan sementara (cleansing data), untuk selanjutnya data tersebut dapat diaktifkan kembali atau reaktifasi dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan melengkapi data KK/KTP atau melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) dengan mengirimkan foto KK/KTP,” jelas Neni.
Peserta JKN-KIS segmen PPU PN ini sambung Neni, dapat mengecek status kepesertaannya sebelum melakukan registrasi ulang melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 0811 8750 400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK.
Baca juga: Baru Saj RIlis, Berikut Harga dan Spesifikasi Oppo K7x, Smartphone 5G Rp 3 Jutaan
Baca juga: Doa Ketika Hujan Turun, Baca Ini, Keutamaannya Kebaikan, Keberkahan & Kemanfaatan Bertambah
Untuk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya, Neni mengungkapkan terdapat 15.662 jiwa yang belum terisi NIK dan akan dilakukan penonaktifan sementara
“Bagi peserta yang termasuk ke dalam cleansing data atau penonaktifan sementara tidak perlu khawatir karena menurut Neni tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan hak jaminan pelayanan kesehatan, kami juga telah menyurati seluruh fasilitas kesehatan untuk memastikan pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta yang prosesnya bersamaan dengan proses reaktifasi data peserta atau registrasi ulang,” ucap Neni.
Baca juga: Aksi Heroik Warga Muslim Selamatkan Korban Teror di Wina, Sempat Dituduh Terlibat Penyerangan
Baca juga: DPRK Simeulue Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan dari PPP
Sementara itu, Pimpinan Klinik Khansa Aceh Besar sekaligus Ketua Asosiasi Klinik Provinsi Aceh, Teuku Yusriadi menyampaikan dukungannya terhadap Program Gilang tersebut karena dengan adanya NIK maka akan bisa terdata semua secara computerize.
“Kami dari asosiasi klinik Provinsi Aceh mendukung sepenuhnya program registrasi ulang ini, asal prinsipnya dapat membantu dan memperlancar pelayanan pasti akan mendukung, untuk itu harus gencar kita lakukan sosialisasi via disdukcapil masing-masing kabupaten kota untuk diteruskan ke kecamatan sampai ke gampong (desa) dan juga koordinasi dengan instansi/lembaga terkait lainnya,” kata dokter spesialis bedah anak jebolan UGM ini. (*)