Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Aceh Utara mendatangi rumah MA, tergugat dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Kedatangan tersebut untuk melihat kondisi rumah MA, setelah dirinya digugat menggunakan air tidak resmi selama 25 bulan untuk usaha pembuatan tempe, Kamis (5/11/2020) siang,
Akibatnya PDAM mengalami kerugian dengan perkiraan mencapai 95 juta lebih.
Rumah tergugat berlokasi di kawasan Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Hakim bersama jaksa datang ke lokasi, namun MA tak berada di rumah.
JPN Kejari Aceh Utara Simon SH kepada Serambinews.com, menyebutkan tiga kali dilakukan upaya berdamai, tapi tergugat tidak bersedia hadir.