Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melancarkan unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Gubernur Aceh dan DPRA, Senin (9/11/2020).
Puluhan buruh tersebut meminta Presiden membatalkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lalu massa juga akan mengajukan uji materi atau judicial review serta meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut undang-undang tersebut.
Para buruh yang melancarkan aksi tersebut juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikan UMP 2021.
Buruh yang berasal dari sejumlah kabupaten kota di Aceh itu sebelumnya berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Baca juga: Personel Detasemen Gegana Brimob Polda Aceh Bersama TNI Semprot Masjid Raya Baiturrahman
Lalu konvoi iring-iringan dengan tetap mendapat pengawalan aparat kepolisian itu pun mulai dilakukan menggunakan sepeda motor serta sejumlah mobil yang ikut membawa sound system menuju ke Kantor Gubernur Aceh dan DPRA untuk melancarkan aksinya.
Massa pengunjuk yang tiba di Kantor Gubernur langsung berorasi dan mendesak Gubernur Aceh menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Aceh.
Lalu para buruh itu pun juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan amanah UUPA dan revisi Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
"Pada aksi ini yang menjadi tuntutan kami menyangkut persoalan lokal dengan memintah Pemerintah Aceh menaikan UMP tahun 2001," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar, saat aksi di Kantor Gubernur Aceh.
Baca juga: Beredar Pesan dan Foto Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua, Ini Penegasan Danlanud TNI AU
Menurutnya UMP di Aceh setiap tahun selalu naik, mulai dua persen sampai empat persen. Bahkan pernah 20 persen ketika Zaini Abdullah memimpin.
"Saat ini, surat edaran lebih dulu keluar dari pada UU tersebut, sehingga seluruh Gubernur di 34 Provinsi di Indonesia diperintahkan untuk tidak menaikan UMP," sebutnya.
Padahal setiap Perda UU itu, setelah disahkan dua atau tiga tahun ke depan akan dijalankan. Tapi, anehnya UU belum jalan, tapi praktiknya sudah berrjalan, terangnya.
"Ini adalah negeri yang aneh, negeri boneka. Belum apa-apa sudah dipaksakan UU-nya serta dipaksakan edarannya. Padahal edaran tersebut, sebuah anjuran boleh diterima atau tidak," sebutnya.
Karena itu, aksi mereka itu menuntut Pemerintah Aceh untuk tetap menaikan UMP, karena beberapa provinsi di negeri ini, sudah menaikan UMP, seperti DKI Jakarta dan Sumut.
Baca juga: Jejak Korban Hilang Mulai Terdeteksi di Wilayah Samadua, Ada Dugaan Korban Dibawa Makhluk Halus
"Kenapa Aceh tidak menaikannya? Padahal kita memiliki UUPA," tanyanya.
Terhadap tuntutan para buruh untuk menaikan UMP, Asisten Admnistrasi Umum Setda Aceh, Drs Bukhari MM mengatakan Pemerintah Aceh akan melakukan pembahasan ke depan.
"Tentunya akan dilakukan penyaringan, kita kaji dan akan kita godok bersama-sama," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada buruh yang sudah melakukan aksi damai.
Setelah mendapat jawaban tersebut massa buruh itu pun bergerak ke Gedung DPRA dan setiba di sana, demonstran itu juga melakukan aksi yang sama.(*)
Baca juga: PM Ethiopia Pecat Panglima Militer Melalui Twitter, Gagal Tumpas Pemberontakan di Tigray
Baca juga: Presiden Vladimir Putin Tetap Bungkam, Rusia Tunggu Hasil Gugatan Donald Trump
Baca juga: Pembantu Kampanye Trump Beberkan Tak Ada Bukti Penipuan Pemilu, Lindungi Pendukungnya Walau Kalah