"Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya.
"Akan tetapi justru ada anjuran kalau seorang adek ternyata sudah bergolak syahwatnya, takut terjerumus ke dalam zina masuk ke wilayah wajib, maka wajib bukan sekedar boleh, wajib melangkahi kakaknya," Sambungnya.
Menurut pandangan Buya, mungkin saja si kakak tidak memiliki niat untuk menikah.
Maka perkara itu seharusnya tidak membuat adiknya menjadi korban lantaran menunggu sang kakak yang belum juga menikah.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)