Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (09/10/2020).
Pada aksi kali ini, mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan meminta presiden membatalkan Undang-Undang No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dengan mengeluarkan PERPU.
Massa juga mengajukan judicial review dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Undang-Undang di atas tersebut.
Selain itu, pada aksi tersebut mereka juga menyatakan menolak surat edaran menteri dengan tidak menaikkan UMP 2021, serta mendesak Gubernur Aceh untuk menetapkan UMK di setiap kabupaten atau kota.
Pemerintah Aceh diminta menjalankan amanah UUPA dan revisi Qanun No 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi tuntutan massa, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Bukhari menyatakan pemerintah Aceh akan melakukan pembahasan bersama sehingga mendapat solusi bersama.
NARATOR : ILHAM
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR