Berita Pidie

Dinilai jadi Sarang Maksiat, MPU Desak Pantai Pelangi Sigli Dibongkar

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah memperlihatkan hasil keputusan MPU untuk membongkar Pantai Pelangi di kantor MPU setempat, Rabu (18/11/2020).

Pembongkaran tersebut, menyusul adanya pengaduan Forum Keuchik Kota Sigli, imum mukim, dan tokoh masyarakat kepada MPU, terkait Pantai Pelangi Sigli yang dinilai jadi sarang maksiat.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - MPU Pidie mendesak pemerintah, untuk segera membongkar bangunan di objek wisata Pantai Pelangi Sigli.

Pembongkaran tersebut, menyusul adanya pengaduan Forum Keuchik Kota Sigli, imum mukim, dan tokoh masyarakat kepada MPU, terkait Pantai Pelangi Sigli yang dinilai jadi sarang maksiat.

"Berdasarkan pengaduan tersebut, MPU Pidie telah bermusyawarah, yang hasilnya mendesak pemerintah membongkar bangunan di objek wisata Pantai Pelangi Sigli," kata Wakil MPU Pidie, Drs Tgk H Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, kondisi terakhir yang terjadi di lokasi Pantai Pelangi Sigli telah meresahkan masyarakat, akibat sering terjadi pelanggaran norma syariat islam.

Antara lain, bahwa Pantai Pelangi diduga menjadi lokasi perzinaan muda-mudi.

Kecuali itu, kata Tgk Ilyas, Pantai Pelangi terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba dan mucikari. 

Baca juga: Tak Ada Uang Tunai, Pria Ini Tukarkan Emas Batangan dengan 4 Ekor Ikan Cupang Jenis Super Gold

Aksi tidak senonoh dilakukan muda-mudi menjadi tontonan anak di bawah umur dan dinilai membahayakan generasi muda Pidie.

"Kita khawatir akan berpotensi konflik sosial antara masyarakat dengan pedagang. Untuk itu, Pemkab harus menertibkan Pantai Pelangi," ujarnya.

Bahkan, kata Tgk Ilyas, jika pemerintah tidak menertibkan atau tidak menutup Pantai Pelangi, maka Forum Keuchik Kota Sigli, imum mukim, dan tokoh masyarakat akan melakukan penertiban sendiri.

"Makanya MPU Pidie telah menyurati Pemkab, supaya dilakukan penertiban dan ditutup. Nanti Pantai Pelangi dibuka kembali dan ditata sesuai ketentuan Syariat Islam. Waktu dibuka, dipanggil MPU Pidie," pungkasnya. (*)

Baca juga: Kabur dari Kamp, Enam Rohingnya di Lhokseumawe Diciduk, Satu masih dalam Pencarian

Berita Terkini