Berita Langsa

Pendaftaran Permohonan Bantuan BPUM Ditutup, Langsa 18.866 Berkas UMKM, Begini Proses Selanjutnya

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kadisperindagkop dan UKM Langsa, Samsul Bahri SE

Keempat, warga Kota Langsa dan memiliki e-KTP berdomisili di Kota Langsa.

Kelima, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS). 

Keenam, bukan Anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD.

Untuk persyaratan pendaftaran calon penerima BPUM yang harus dilengkapi, yaitu fotocopy e-KTP 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar yang jelas dan bisa dibaca.

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik setempat, wajib mencantumkan Nomor HP/WA milik sendiri yang bisa dihubungi/aktif.

Melampirkan foto tempat usaha bersama pelaku usaha dan nama jenis usahanya.

Kemudian, bagi yang sudah menerima BPUM dan telah mendaftar BPUM tidak bisa mendaftar kembali.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun/gratis, pendaftaran ditutup pada tanggal 20 November 2020. (*)
 

Berita Terkini