Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Tagar Bu Susi Trending di Twitter
Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP, Gantikan Posisi Susi Pudjiastuti hingga Kena OTT
Proses penunjukan eksportir lobster
Regulasi itu menggantikan Permen KP No 56/2016 yang, antara lain, melarang penangkapan dan atau pengeluaran benih lobster yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Dalam sebuah rapat dengan Komisi IV DPR, Edhy Prabowo mengatakan tidak membatasi pelaku usaha yang ingin menjadi eksportir benih lobster.
Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.
"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa.
Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.
Sementara itu dilansir dari Antara, Edhy Prabowo menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.
Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
"Yang memutuskan (perusahaan mana yang boleh mengekspor benih lobster) juga bukan saya, tetapi tim.
Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy seperti dikutip dari Antara, 12 Juli 2020.
Dia mengungkapkan, bahwa siapapun yang ingin mendaftar ekspor benih lobster diserahkan kepada tim.
Tim lintas direktorat tersebut yang nanti akan memutuskan sesuai regulasi yang berlaku apakah suatu perusahaan sudah memenuhi syarat atau belum.
"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budi daya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," tegas Edhy Prabowo.
Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budi daya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.