Pria Ini Cabuli Bocah di Kandang Ayam hingga Kamar Mandi, Digerebek Tetangga saat Berbuat Bejat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun dibawa ke tahanan Polres Blitar, Selasa (1/12/2020).

"Di gubuk itu, pelaku berbuat tak senoboh lalu memberi uang korban.

Berikutnya, itu terjadi di rumah korban di saat orangtuanya tak ada," paparnya.

Tetapi aksi busuk lelaki itu akhirnya terbongkar pada 23 November lalu.

Itu ketika pelaku mengajak korban di kandang ayam di belakang rumah korban.

Mengira pagi itu sepi, pelaku hendak melampiaskan nafsu bejatnya.

Tetapi ternyata ada beberapa orang tetangga yang mengetahui.

"Karena ketahuan warga, pelaku tak berkutik. Warga kemudian membawanya ke polisi," ungkapnya.

Karena perbuatannya, Mbah Mansyur terancam dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (SURYA.co.id/Imam Taufiq)

Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Luncurkan Aplikasi Monitoring Gangguan Kamtibmas, Bisa Diinstal di Play Store

Baca juga: Kisah Pak Harun Penjual Mushaf Al-Quran, Tetap Rajin Shalat Meski Tak Punya Tangan dan Kaki

Baca juga: Jelang Laga Shakhtar Donetsk Vs Real Madrid, Los Blancos Buru Tiga Poin Menuju 16 Besar

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Predator Seksual di Blitar Iming-Imingi Rp 20.000, Korbannya Masih Berusia 11 Tahun

Berita Terkini