Semua Fraksi Setujui APBK Banda Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar beserta dua pimpinan dewan Isnaini Husda dan Usman, foto bersama, usai menandatangani Berita Acara Persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh 2021, Senin (30/11/2020), di gedung dewan setempat.

* Aminullah: Kemajuan Pembangunan Kota Karena  Eksekutif-Legislatif Kompak

BANDA ACEH - Setelah menjalani serangkaian sidang paripur­na, pihak eksekutif dan legislatif akhirnya menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Angga­ran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2021 sebesar Rp 1,3 triliun lebih, tepatnya Rp 1.319.511.486.346.

Kelima fraksi dewan, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bersama Nasdem-PNA, serta Fraksi PPP dan PA pun telah menyatakan persetujuannya ter­hadap raqan yang diajukan oleh pemerintah tersebut.

Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan pen­andatangan Berita Acara Persetu­juan atau Memorandum of Un­derstanding (MoU) oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar berserta unsur pimpinan dewan lainnya, Senin (30/11/2020), di gedung dewan setempat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepa­da pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pemba­hasan Raqan APBK Banda Aceh 2021. “Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gem­ilang dan diharapkan akan men­jadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang.”

Selanjutnya, masih ada satu tahapan lagi untuk mendapatkan aspek legalitas formal terhadap Berita Acara Persetujuan Bersa­ma tentang Raqan APBK yang sudah ditandatangani ini untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2021, “Yaitu tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” katanya.

“Proses evaluasi yang dilaku­kan oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dilaku­kan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya lagi.

Wali Kota kemudian menyam­paikan ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara wali kota dan pimpinan dewan. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.319.511.486.346, dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.314.211.486.346,” katanya.

“Lalu Pembiayaan Daerah da­lam APBK 2021, penerimaan pem­biayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebel­umnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan se­besar Rp. 15.300.000.000, yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang,”

Mengakhiri sambutan, Aminullah kembali menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepa­da pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga kota. “Salah satu faktor penting kemajuan pem­bangunan Kota Banda Aceh selama ini, karena eksekutif dan legislat­ifnya kompak dalam mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” katanya.(hba/*)

Berita Terkini