Pemerintah Aceh dan DPRA Diingatkan Bahas Kembali Qanun Kesenian, Memasuki Tahun 2021 Bisa Disahkan

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kesenian Aceh Tamiang, Nuriza Auliatami, SS MSi

“Qanun kesenian selama ini sudah dibahas memang, tetapi selama pandemi Covid-19 ini, kami merasa pembahasan mengenai qanun kesenian jarang sekali terdengar," 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kesenian Aceh Tamiang, Nuriza Auliatami, SS MSi, mengingatkan  agar Qanun Kesenian Aceh  menjadi bahasan prioritas Pemerintah Aceh dan DPRA di penghujung 2020 ini.

Menurut Aulia, sapaan akrab pemuda berambut ikal yang juga dosen jurusan Psikologi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang, kesenian selama ini mampu menaikkan marwah Aceh di mata Dunia.

“Ya, kita ini kaya, ada 18 bahasa di Aceh, ada berbagai macam kebudayaan yang cukup luhur untuk dikonsumsi, dari Tamiang hingga Sabang.

Kita punya Saman yang telah mendunia, kita juga punya Silat Pelintau yang telah dicatat sebagai warisan budaya tak benda, maka dari itu, baik kebudayaannya maupun pelestarinya wajib dilindungi secara hukum,” ucap Aulia.

“Qanun kesenian selama ini sudah dibahas memang, tetapi selama pandemi Covid-19 ini, kami merasa pembahasan mengenai qanun kesenian jarang sekali terdengar.

Baca juga: Langsa Digoyang Gempa 4,9 SR, Warga Sempat Panik & Berhamburan ke Jalan, belum Ada Laporan Kerusakan

Baca juga: Radio Perjuangan Rimba Raya Masih Tertinggi Voting Sementara API 2020, Ayo Dukung, Bulan Ini Penentu

Baca juga: Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Jaji dan Umrah

Maka perlu kita ingatkan kembali kepada pemerintah Aceh bahwa Qanun Kesenian sangat penting untuk kembali menjadi pembahasan," lanjutnya.

“Bukan hanya karena pandemi Covid-19 saja, tetapi di hari-hari biasa juga, seniman kita masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Honorarium yang dibawah standar dan diberikan sesukanya oleh penyelenggara kegiatan kepada seniman kita, menyebabkan ketidakpastian ekonomi seniman Aceh,” pungkas alumnus Pascasarjana Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan USU ini.

Aulia berharap, memasuki tahun 2021, Qanun Kesenian Aceh segera disahkan.

“Tahun 2020 ini kami berharap menjadi tahun terakhir Aceh tanpa Qanun Kesenian, pemerintah kita harus membuat ini menjadi prioritas.

Qanun Kesenian itu perlu segera dirancang dan disahkan, sehingga ada kepastian hukum dan penjamin kehidupan berkesenian di Aceh.

Seniman kan juga bagian dari masyarakat Aceh yang nasibnya harus dipikirkan pemimpin Aceh," kata Aulia sembari menutup pembicaraan. (*)

Berita Terkini