Saat mengikuti sidang putusan dari lapas, Vina didampingi penasehat hukumnya dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, Syahrul Rizal SH MH dan Ikhsan Fajri SHI MA.
Baca juga: Intip! Profil Ariel Tatum, Artis Indonesia yang Mengawali Karier sebagai Model Iklan
Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Bersama BKN Aceh Serahkan 95 SK Pensiun ASN
Baca juga: 30 Ribu Masker Dibagikan untuk Siswa di Nagan Raya
Sedangkan penasehat hukum yang hadir di ruang sidang PN Blangpidie adalah Deri Sudarma SH. Sementara JPU yang hadir di ruang sidang adalah M Agung Kurniawan SH MH.
Amar putusan dibaca secara bergiliran oleh majelis hakim dalam suasana sidang sepi pengunjung. Pengunjung yang hadir dalam ruangan sidang tidak sampai 10 orang.
Di antara pengunjung, tampak Risa Putri, mantan karyawati dan rekan sekantor terdakwa di bank BUMN tersebut. Suami dan ibu kandung Vina tidak hadir untuk mendengarkan vonis hakim.(*)