Berita Abdya

Pupuk Bersubsidi di Abdya Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi, Begini Tindakan Komisi Pengawasan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, melaksanakan pengawasan ke kios-kios pengecer resmi di kecamatan-kecamatan selama dua hari, Rabu-Kamis (2-3/12/2020).

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska, SP-36, ZA, Urea  dan Petroganik, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di kios-kios pengecer resmi kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Hal itu merupakan temuan  Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, setelah melakukan pengecekan ke kios-kios pengecer resmi di kecamatan-kecamatan selama dua hari terakhir.

“Kita segera duduk rapat dengan Distanpan membahas hal itu, hasilnya kita surati distributor dan kios pengecer resmi pupuk bersubsidi di sembilan kecamatan,” kata Wakil Ketua I Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Kabupaten Abdya, Jamaluddin Spd dihubungi Serambinews.com, Jumat (4/12/2020).

Plt Asisten Pembangunan dan Kesra Abdya itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 2 Janurai 2020, harga pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi untuk jenis NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram (kg) dan 115.000 per sak isi 50 kg.

Baca juga: VIRAL Sering Ditanya Kapan Punya Anak saat Adiknya Mengandung Anak Kedua, Sebut Hati Hancur

Jenis Urea Rp 1.800 per kg dan Rp 90.000 per sak isi 50 kg, ZA Rp 1.400 per kg dan Rp 70.000 per sak isi 50 kg, SP-36 Rp 2.000 per kg dan 100.000 per sak isi 50 kg dan Petroganik Rp 500 per kg dan Rp 20.000 per kg isi 40 kg.

Sementara hasil pengecekan Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida di kios-kios pengecer resmi untuk jenis NPK Phonska dijual Rp 125 ribu per sak dari HET Rp 115 ribu per sak.

Jenis Urea dijual antara antara Rp 105 ribu sampai Rp 110 ribu per sak dari HET Rp 90 ribu per sak.

Jenis ZA dijual antara Rp 75 sampai Rp 80 ribu per sak dari HET Rp 70 ribu persak, dan jenis Petroganik dijual Rp 25 ribu per sak dari HET Rp 20 ribu per sak.

Baca juga: VIDEO - Pakai Seragam PBB, Polisi Asal Aceh Ajarkan Anak Sudan Mengaji

Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida Abdya, melakukan pengecekan langsung di kios-kios pengecer resmi di wilayah Timur dan wilayah Barat, kabupaten setempat, selama dua hari sampai Kamis (4/12/2020).  

Wilayah Timur, meliputi  Kecamatan Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil, dengan tim terdiri dari Kabid Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), Teuku Indra ST, Pasie Intel Kodim 0110 Kapten Inf Fajar Setiyawan, Irban Wilayah II Inpektorat, drh Amiruddin.

Kabid Trantib Satpol PP dan WH Hamdi STP MSi, Kasi Pupuk, Pestisida dan Aslintan Muhafaz Zulus Fitri SP, Banit II Sat Intelkam Polres, Bridair Zulfa dan Brigadir Ricky  Musfianda, dan Kasi Disperindag, Koperasi dan UKM Najmun Washab SE.

Wilayah Barat, meliputi Kecamatan  Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot.

Pengecekan di wilayah ini dipimpin Sekretaris Distanpan, Bustaman SP melibatkan unsure dari instansi terkait, dari Distanpan, Kodim, Polres, Inspektorat, dan  Disperindag, Koperasi dan UKM.

Baca juga: VIRAL Ketika Sahabat Menikah, Derai Air Mata Sambut Momen Bahagia Karena Didahului

Halaman
12

Berita Terkini