Pasangan Pengantin Ini Menikah di Kantor Polisi, Usai Nikah Pengantin Pria Langsung Ditahan

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi akad nikah di Mushola Bhayangkara Polres Madiun Kota, Jumat (11/12/2020)

Usai akad nikah selesai, Gigih yang masih berstatus sebagai tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk diketahui, Gigih merupakan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama.

Pemuda ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancamn hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Nikahi Pujaan Hati di Mapolres Madiun, Lingga Gigih Dimasukkan ke Ruang Tahanan

Berita Terkini