Usai akad nikah selesai, Gigih yang masih berstatus sebagai tersangka dikembalikan ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk diketahui, Gigih merupakan tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan bersama-sama.
Pemuda ini dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancamn hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Nikahi Pujaan Hati di Mapolres Madiun, Lingga Gigih Dimasukkan ke Ruang Tahanan