Diduga Idap Kelainan Seksual, Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki: Ancam Korban dengan Nilai Jelek

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya.

SERAMBINEWS.COM  - Seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mencabuli sembilan siswanya yang berjenis kelamin laki-laki.

Oknum guru tersebut diketahui berinisial DD (44).

DD mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan untuk melakukan aksi bejatnya.

Selain itu, ia juga menggunakan modus meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Tak cukup sampai di situ, DD juga mengancam akan memberikan nilai jelek jika korbannya bercerita kepada orangtuanya perihal aksi bejat pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 sampai dengan 2019.

Baca juga: Kisah Eks Kombatan GAM di Banda Aceh Pungut Puing Rumah Telah Dibongkar di Bantaran Sungai Lamnyong

Baca juga: Layanan YouTube, Gmail, Hingga Google Drive Sempat Tumbang Tadi Malam, Pihak Google Angkat Bicara

()Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kepada polisi, DD mengaku melakukan aksinya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

Aksi bejat DD terbongkar seusai korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi.

Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Nasib Pilu Pengantin Wanita yang Histeris saat Mantan Datang ke Nikahan, Suami: Belum Saya Sentuh

Baca juga: Tak Sengaja Kefoto saat Bercanda dengan Kakak, Foto KTP Gadis Ini Tertawa Seumur Hidup

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Perbuatannya dilakukan sejak 2018

()Polisi menggiring DD (44), oknum guru setingkat sekolah dasar yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2018 hingga 2019.

Perbuatannya terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Oleh orangtua korban ini kemudian menelusuri kebenaran cerita anaknya, dan ternyata ada beberapa siswa lain yang mengaku juga pernah dicabuli pelaku,” kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020).

Halaman
123

Berita Terkini