Digerebek saat Layani Tamu, PSK Ini Ngaku Dirudapaksa Oknum Polisi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Nasib sial dialami seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia pun memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Sialnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.

MIS mengaku diperas dan disetubuhi oleh seorang oknum polisi anggota Polda Bali.

Selama ini MIS menawarkan jasanya di aplikasi MiChat.

MIS mengaku digerebek polisi saat melayani pria hidung belang di kamar indekos.

Setelah digerebek, Polisi mengusir pria hidung belang tersebut.

Kemudian, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Tidak hanya disetubuhi, ponsel milik MIS juga diamankan oknum tersebut.

Setelah itu, korban juga diperas dengan alasan uang keamanan.

Oknum tersebut meminta korban menyetor setiap sebulan Rp 500.000.

Oknum polisi anggota Polda Bali yang memeras MIS itu berinisial RCN.

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin) (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Baca juga: Gadis 17 Tahun Hendak Dijadikan PSK, Berhasil Kabur dari Wisma Saat Tau Ada Pria yang Booking

Baca juga: Pelanggan Bunuh PSK Setelah Puas Hubungan Badan, Korban Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman
123

Berita Terkini