"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Singkil Raih Predikat Terbaik Kategori Pendistribusian ZIS Tingkat Nasional
Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru Polres Langsa Siagakan 66 Personel Gabungan, Ini 7 Amanat Kapolri
Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2020
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ungkap Dirinya Menolak Bantu Rizieq Shihab,