Selebritis

Gisel Tega Main Dengan Pria Lain Saat Masih Berstatus Istri Gading Marten

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia

11 bulan pasca perceraian keduanya, sebuah video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip Gisel beredar luas di lini masa media sosial.

Baca juga: Gisella Anastasia Diperiksa Hampir 5 Jam Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Tak Banyak Komentar

Baca juga: Akhirnya Ngaku, Gisel Tak Bantah Soal Video Syur Pada Polisi

Video itu memperlihatkan seorang wanita tengah berhubungan badan dengan seorang pria di sebuah kamar.

Wanita tersebut tampak mengenakan kimono yang terbuka sedangkan si pria berbaring tanpa busana.

Mereka berada di atas ranjang sedangkan di depannya tampak sebuah televisi masih menyala dengan lampu kamar yang sedikit redup.

Belakangan diduga kuat, perceraian orang tua Gempi ini terjadi karena Gisel 'bermain' bersama pria lain, yang bukan suami sahnya.

Diketahui, pria yang ‘bermain’ dengan Gisel di sebuah hotel di Kota Medan itu berinisial MYD.

Pernah Dituduh Terlibat Tindakan Asusila

Pada Oktober 2019, tepatnya Rabu (30/10/2019) pukul 11.00 WIB, Gisel mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca juga: Ini Dugaan Spesialis Bedah Penyebab Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya di Jalan Sepi

Baca juga: Terseret dalam Kasus Video Syur Mirip Gisel, Josua March Angkat Bicara

Pada saat itu Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi atas laporannya terkait kasus dugaan video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.

Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.

Kepada wartawan, Gisel mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.

"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.

Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi Tetapkan GA dan Seorang Pria Inisial FYD Sebagai Tersangka

Baca juga: Gisella Anastasia Akhirnya Tak Membantah Soal Video Syur, Ia Sebut Keluarga-nya Menguatkan

Halaman
123

Berita Terkini