Dalam kasus tersebut, disita BB 48 unit handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 3.950.000.
Keempat, kasus pemerkosaan disertai dengan pembunuhan.
Modus operandi melakukan pemerkosaan serta melakukan pembunuhan terhadap anak korban pemerkosaan.
BB disita dalam kasus ini ada 1 buah senjata tajam jenis parang.
Kasus ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikarenakan tersangka tunggal tewas. (*)
Baca juga: Tabrak Truk Parkir Dini Hari di Jalan Nasional Aceh Timur, Pengendara Sepmor asal Sumut Meninggal