70 Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Terima Buka Tabungan, Total Rp 9 M Lebih

Penulis: Herianto
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pemilik tanah yang terkena pelabaran Jalan T Iskandar, menerima buku tabungan atas pembayaran tanahnya di Aula Kantor BPN Kota Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah Aceh memprogramkan pembebesdan tanaha jalan T Iskandra, kata Kadis PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, MT, untuk pelebaran badan jalan T Iskandra dari satu jalur menjadi dua jalur.

Kondisi badan jalan yang ada sekarang ini sudah sempit dan pada jam sibuk, pagi dan sore hari, pada saat jam masuk kantor dan anak masuk sekolah serta sore hari pada saat jam pulang kantor, di jalan T Iskandar itu sangat padat kenderaannya dan macet, makanya Pemerintah Aceh perlu melebaran badan jalannya, untuk kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut.(*)

Berita Terkini