Dana sebesar itu berasal dari tunggakan pajak pihak sawasta terhadap daerah (Pemko Langsa), termasuk pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja dengan total 18 objek atau SKK.
"Dalam perkara datun 18 SKK ini kita berhasil membantu Pemko Langsa dalam hal pemulihan keuangan daerah senilai Rp 12.231.736.726," paparnya.
Baca juga: Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, Konvoi Bawa Senjata Tajam
Kajari Langsa menyebutkan, Pada tahun 2020 ini penerimaan PBB yaitu penerimaan negara bukan pajak yang dihasilkan oleh Kejaksaan Negeri Langsa senilai Rp 2.540.113.000.
Dana yang sudah dimasukan ke kas negara tersebut berasal dari penjualan barang rampasan dari perkara pidana umum dan pidana lainnya, serta pidana khusus. (*)