SERAMBINEWS.COM – Pemerintah resmi melarang kegiatan yang diadakan Front Pembela Islam (FPI) mulai pada Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan juga turut melarang dipakainya atribut maupun symbol FPI.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, puluhan apparat TNI-Polri mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, kemarin.
Kedatangan aparan gabungan ini guna memastikan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu tidak lagi melakukan kegiatan setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com, apparat TNI dan Polri dari satuan Brimob tiba di markas FPI Petamburan III sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasukan ini dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Baca juga: Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Beserta Artinya, Dianjurkan Rasulullah SAW & Dibaca Hari Ini
Baca juga: Media Asing Soroti Pelarangan Aktivitas FPI, Peran Habib Rizieq Shihab Turut Diberitakan
Berikut 4 fakta operasi TNI-Polri di markas FPI Petamburan III:
1. Tertibkan atribut
Seperti kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melarang penggunaan atribut maupun symbol FPI.
"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Aparat langsung mencopot seluruh atribut yang masih terpasang di sekitar markas FPI.
Atrbut yang dicopot mulai dari spanduk, plang nama, hingga stiker yang tertempet di kaca Sekretariat FPI.
Selain dipasang di markas FPI dan depan rumah Rizieq, atribut itu juga membentang di sepanjang Jalan Petamburan III sampai ke Jalan Raya KS Tubun.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Sejumlah warga justru diminta polisi untuk ikut membantu melepas berbagai atribut FPI yang terpasang di depan rumah mereka.