Belajar Tatap Muka

Ini Jadwal Belajar Tatap Muka di Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengunjungi SMA Negeri 1 Pulau Banyak, Jumat (27/11/2020).

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Proses belajar mengajar tatap muka di sekolah di Kabupaten Aceh Singkil, urung dilakukan, Senin (4/1/2020).

Kondisi itu membuat siswa dan orang tua siswa kebingungan. Terutama bagi pelajar sekolah dasar.

Sebagian ada yang sudah berangkat ke sekolah. Namun ternyata sekolah belum melaksanakan belajar tatap muka.

Namun ada juga sekolah yang buka. Walau hanya diisi dengan upacara dan menata kelas.

Para orang tua pun meminta penjelasan ke Pemkab Aceh Singkil. Agar ada keputusan seragam apakah belajar tatap muka sudah dilaksanakan atau belum.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, ketika dikonfirmasi, penomena yang terjadi pagi hari itu mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan belajar tatap muka dari Bupati Aceh Singkil, selaku Ketua Satgas Percepatan dan Penangan Covid-19.

Menjelang siang hari, persetujuan itu keluar, Bupati menyetujui belajar tatap muka, yang berlaku efektif, Selasa (5/1/2021) besok.

Baca juga: Sepasang Kekasih Bersimbah Darah di Kamar Kos, Pria Tewas di Tempat Penuh Luka dan Wanita Kritis

Baca juga: 39 Personel Polres Pijay Naik Pangkat Satu Tingkat, Ini Harapan Kapolres

Baca juga: Ibu Muda Meninggal Tergantung di Abdya, Anak Tanya Pada Ayah: Kemana Ibu?

"Efektik belajar TM (tatap muka) efektif mulai besok," kata Khalilullah.

Sekolah diizinkan melaksanakan belajar tatap muka di semua jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK termasuk program Paket A, B dan C.

"Prinsipnya kami menyetujui pelaksanaan belajar tatap muka tahun pelajaran 2020/2021, dengan syarat berpedoman pada ketentuan berlaku," demikian antara lain bunyi surat yang ditanda tangan Bupati Aceh Singkil, prihal persetujuan pelaksanaan belajar mengajar tatap muka.

Akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi. Selain mematuhi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan belajar tatap muka mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian bila saat proses belajar tatap muka berlangsung teridentifikasi terjadi kasus positif Covid-19 di sekolah. Maka akan dilakukan pemberhentian kegiatan belajar mengajar dalam skala lokal di sekolah tersebut.

Selanjutnya diambil tindakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Sementara itu Aceh Singkil, sejak 30 Desember tidak lagi mencatatkan pasien positif Covid-19. Semua pasien telah dinyatakan sembuh.

Hanya saja daerah itu masih berstatus zona orange dengan risiko sedang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Nurman mengatakan, status zona orange kemungkinan turun menjadi kuning, bahkan hijau pada pertengahan pekan ini.

"Mudah-mudahan Rabu nanti berubah nanti," kata Nurman.(*)

Berita Terkini