Wanita yang Sebut Pancasila Sampah Alami Gangguan Jiwa, Tidak Dipidana, Akan Direhabilitasi di RSJ

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan yang sebut Pancasila sampah ditangkap Polres Karawang, pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menangkap perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (2/1/2021) sekitar 23.00 WIB.

Ia menghina Pancasila melalui video yang diunggahnya.

Video seorang perempuan menghina Pancasila hingga membuat publik geram.

Polisi merekomendasikan A, pelaku penghina Pancasila asal Karawang dilakukan rehabilitasi.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Kompas.com di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2021).

Hal ini sesuai Pasal 44 KUHP.

Dalam pasal itu dijelaskan tidak dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan, A mengalami gangguan jiwa.

Pada saat pemeriksaan jawaban pelaku kerap ngelantur.

Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa pun, A dikenal mengalami gangguan jiwa.

Pelaku juga juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan.

Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.

"Dia berasal dari keluarga tidak mampu," kata dia.

Meski begitu, kata dia, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan.

Sehingga memungkinkan ditemukan bukti baru.

Berdasarkan penyelidikan, tambah dia, A merekam dan mengunggah video tersebut sendiri.

Saat ditelusuri pesan di sejumlah media sosialnya pun tak ditemukan perintah dari siapapun.

"Dia memiliki handphone di luar sepengetahuan suaminya," ujar Oliestha.

Sebelumnya Polisi menangkap seorang perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (2/1/2021) sekitar 23.00 WIB, karena mengunggah video yang diduga berisi hinaan terhadap Pancasila.

"Kami sudah amankan pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (3/1/2021).

Dari rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa, buku, ponsel, dan bendera plastik.

Ditambahkan Oliestha, pelaku ini juga pernah menggungah video menginjak bendera merah putih yang dibuat dari plastik.

Saat ini, perempuan itu masih dalam pemeriksaan polisi.

Ternyata sebelum kasus ini, pelaku juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, perempuan ini juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang dibuat dari plastik.

Oliestha mengatakan, berdasarkan pengakuan warga sekitar, perempuan itu mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.

Pemeriksaan polisi juga dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.

Viral di Media Sosial

Video yang memperlihatkan seorang wanita menghina Pancasila viral di media sosial.

Video wanita yang menghina Pancasila itu diunggah oleh akun Instagram @tante_rempong_offficial.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita mengenakan pakaian berwarna ungu.

Berdasarkan video tersebut, wanita itu bernama Ani.

Dia tampak membawa sebuah buku bergambar burung garuda.

Wanita tersebut tampak seperti ingin menjelaskan tentang arti Pancasila.

Namun, penjelasan yang dia lontarkan justru mengarah ke penghinaan terhadap Pancasila.

"Ani akan menerangkan tentang Pancasila," ujar wanita tersebut.

Dia tampak memegang sebuah buku pelajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia.

Dia menyebut bahwa burung garuda sebagai lambang negara Indonesia.

Selanjutnya, dia menyebut Pancasila sebagai sampah.

"Ini Pancasila sampah," ujarnya.

Tidak hanya itu, wanita tersebut juga mengungkapkan bahwa Pancasila seperti kotoran dan layak diinjak.

"Kotoran layak ini diinjek-injek Pancasila," lanjutnya.

Video seorang perempuan menghina Pancasila hingga membuat publik geram.

Video yang viral tersebut pun langsung mendapatkan sorotan warganet.

Bahkan aksi perempuan tersebut membuat warganet marah hingga dikecam.

Mereka justru menunggu agar wanita tersebut diciduk oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Mengandung Kolesterol Baik dan Nutrisi Penting, Ini 8 Alasan Bagus Makan Lebih Banyak Telur

Baca juga: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Kritis, Masuk ICU karena Covid-19, Ternyata Kondisinya Semakin Membaik

Baca juga: Permintaan Pertemanan Facebook tak Segera Dikonfirmasi, Pria Ini Ancam Akan Membunuh Mantan Bosnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghina Pancasila Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Tidak Dapat Dipidana dan Akan Direhabilitasi di RSJ Cisarua"

Berita Terkini