Penangkapan Oknum Wartawan

Polisi Kembangkan Kasus Pemerasan Kades yang Melibatkan 2 Wartawan di Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK Jumat (8/1/2020) mengatakan pihaknya menerima informasi dari sejumlah kades adanya kasus serupa yakni oknum yang memintai uang dengan cara pemaksaan.

Terhadap hal ini, Polres Subulussalam akan mengembangkan kasus terkait termasuk menerima pengaduan dari korban kepala desa lainnya.

Kapolres AKBP Qori Wicaksono menuturkan berdasarkan pemeriksaan penyidik bahkan mendapat informasi jika kasus permintaan uang dengan cara paksa oleh oknum wartawan ini sudah terjadi sebelumnya.

Selain itu, polisi juga mendapat informasi adanya oknum wartawan lainnya yang kerap melakukan hal serupa.

Untuk itu, AKBP Qori Wicaksono mempersilakan kepala desa yang merasa menjadi korban pemerasan untuk melaporkan.

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Cuka dan Manfaatnya untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Berat Badan hingga Kecantikan

Baca juga: VIRAL Tentara Gotong Royong Sambil Menghafal Alquran

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi yang Ambil Kamera CCTV di Lokasi Penembakan Anggota Laskar FPI

”Kami mendapat informasi bahwa sebelumnya juga ada hal serupa dilakukan. Selain itu ada pula oknum yang mengaku wartawan melakukan hal yang sama, jadi kami minta kepala desa yang menjadi korban untuk melaporkan,” ujar AKBP Qori

AKBP Qori mengingatkan jika ada oknum yang membawa-bawa media termasuk LSM melakukan pemerasan ke desa-desa atau kepala sekolah.

“Silakan melakukan pekerjaan sebagai media atau LSM tapi jangan sampai memeras karena ini akan berhadapan dengan hukum,” tegas AKBP Qori.

Ditambahkan kasus penangkapan terhadap dua oknum wartawan di Kota Subulussalam menyangkut permasalahan ijazah salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.

“Pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming tidak lagi mengekpose pemberitaan ijazah kades,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, uang yang diminta tersebut semula berjumlah Rp 50 juta. Namun setelah terjadi tawar menawar turun menjadi Rp 30 juta.

Namun, saat transaksi penyerahan uang, korban hanya mampu membayar Rp 15 juta sedangkan sisanya akan dipenuhi esok hari.

Ternyata, korban AB bersama sejumlah rekannya sudah menyiapkan siasat . Setelah menyerahkan uang polisi tiba di lokasi hingga melakukan penangkapan.

Kapolres AKBP Qori menambahkan jika permintaan uang terhadap sang Kades secara paksa sehingga dinilai sebagai pemerasan.

Lebih jauh dijelaskan selain uang pecahan Rp 15 juta dalam amplop putih polisi juga mendapat sejumlah barang bukti pendukung.

Kronologi

Seperti diberitakan, dua oknum wartawan ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam dalam kasus dugaan pemerasan tehadap salah seorang kepala desa.

“Benar, kami ada menangkap dua oknum yang mengaku wartawan karena dilaporkan melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono, SIK dalam keterangan persnya di hadapan wartawan, Jumat (8/1/2021).

Kapolres AKBP Qori menjelaskan kedua oknum wartawan tersebut masing-masing berinisial PS dan SP warga Kecamatan Simpang Kiri.

Dikatakan, penangkapan kedua oknum wartawan ini dilakukan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung wilayah Kecamatan Penanggalan.

Keduanya ditangkap usai menerima uang senilai Rp 15 juta dari korban AB salah seorang kepala desa di Kecamatan Rundeng.

Usai ditangkap, keduanya langsung diboyong ke Mapolres Subulussalam di desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita Terkini