Pemerintah Rekrut CPNS dan PPPK Tahun 2021, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

Baca juga: Pria Ini Lupa Baru Menikah, Tinggalkan Istri di Hotel, Sang Suami Pulang dan Tidur di Rumah

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

Baca juga: VIRAL Warga Gotong Royong Buat Laluan Banjir ke Laut, Berhasil Selamatkan Kediaman dari Air Bah

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Masih berpeluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

Baca juga: Hari Minggu Cocok untuk Bersih-bersih, Ini Cara Bersihkan Kamar Mandi dengan Bahan Ramah Lingkungan

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS.

Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Halaman
1234

Berita Terkini