Pilkada Aceh Bisa Bergeser ke 2023

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar memimpin rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 di Ruang Potensi Daerah, Banda Aceh, Senin (13/7/2020).

Kami berharap 2022 bisa terlaksana," kata Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal, kepada Serambi, Sabtu (9/1/2021).

Namun Akmal melanjutkan, KIP tidak boleh terlalu di depan dalam menyampaikan keinginannya terkait Pilkada Aceh. Jangan sampai nanti ada anggapan bahwa KIP berkepentingan dengan Pilkada. “Yang punya kepentingan terhadap ini adalah pemerintah daerah, DPR. Kami hanya eksekutor pelaksana, ketika regulasi juga anggaran sudah oke," tambahnya.

Tugas KIP Aceh secara undang-undang lanjut Akmal, adalah menyusun jadwal dan juga anggaran. Kedua hal tersebut dia katakan, sudah dilakukan KIP sejak awal 2020. "Maret 2020 rancangan anggaran sudah kami serahkan kepada Gubernur. Dan dari hal itu bisa disimpulkan, kami sebenarnya ingin Pilkada terlaksana di 2022 atau tidak?" kata Akmal bertanya.

Namun, dia mengakui hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Pilkada di Aceh bisa terlaksana di tahun 2022. Hal itu terlihat dengan tidak adanya anggaran yang diplot Pemerintah Aceh untuk Pilkada 2022. "Anggaran waktu rapat katanya di Dana Tak Terduga (DTT) dan kami diminta tak perlu tanyakan lagi, tak perlu risau. Jadi kami pun tak tanyakan lagi. Tapi hingga kini di APBN tidak ada dan APBA juga tidak ada," jelas Akmal.(yos/dan)

Berita Terkini