Polisi Sita Opsetan dan Satwa Liar dari Warga

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah opsetan dan Satwa dilindungi yang dipelihara oleh seorang warga saat dipamerkan dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap pengoleksi hewan yang diawetkan (opsetan) dan memelihara satwa-satwa liar yang dilindungi, Rabu (13/1/2021) sore, dari sebuah rumah di Lhoong Raya, Banda Aceh. Semua barang bukti yang berhasil disita langsung dipamerkan ke publik dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolresta, Kamis (14/1/2021).

Dalam penggerebekan di rumah Jun (54) itu, polisi berhasil menemukan 4 Opsetan dari berbagai jenis satwa liar dan tiga ekor burung dilindungi yang dipelihara pelaku. Opsetan tersebut yaitu dua ekor Opsetan burung Cendrawasih, satu ekor opsetan macan kumbang (jaguar), dan satu ekor opsetan macan tutul.

Selain itu juga diamankan burung yang dipelihara, yaitu dua ekor burung kakak tua jambul kuning dan satu ekor burung merak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers itu  mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada sebuah rumah di Lhoong Raya yang menyimpan dan memelihara hewan yang dilindungi.

Berawal dari informasi tersebut, sore kemarin polisi langsung menuju ke rumah target sekitar pukul 16:30 WIB. Di lokasi, petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh sempat melihat ada tiga burung yang dipelihara di halaman rumah.

Lalu petugas menggerebek ke dalam rumah, dan mendapati sejumlah hewan dilindungi yang sudah diawetkan di dalam kediaman tersebut. Oleh polisi, seluruh opsetan dan hewan dilindungi diamankan ke Polresta Banda Aceh. Sedangkan pemilik peliharaan dan omsetan tersebut, saat ini sedang ditahan di Jakarta dalam kasus lainnya.

Dikatakan, pengoleksi Opsetan tersebut telah melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kapolresta menjelaskan, pemilik 4 paket hewan dilindungi yang diawetkan dan tiga ekor burung dilindungi tersebut adalah seorang tersangka yang terjerat kasus narkotika jenis sabu. Pemilik barang tersebut tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers, karena saat ini sedang menjalani proses hukum di BNN Pusat, Jakarta.

Pemilik Opsetan dan hewan dilindungi itu ditangkap oleh petugas pada Desember lalu di Gampong Jawa, Banda Aceh atas kepemilikan narkotika. Setelah itu tersangka langsung diboyong ke Jakarta oleh BNN.

Sehingga saat pihak Polresta mengungkap kasus pelanggaran terhadap satwa dilindungi ini tidak bisa menghadirkan pelaku. Saat ini Polresta Banda Aceh akan terus melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, hingga berkoordinasi dengan BKSDA.(mun)

Berita Terkini