Narkotika jenis sabu tersebut diseludupkan dengan cara diselipkan dalam satu buah dinamo mesin jahit yang diantar tersangka Mardiana.
Terungkap sabu ini permintaan tersangka M Joni AR yang merupakan mantan suami tersangka agar Mardiana mengantarkan barang haram itu ke Lapas.
Kemudian, jelas AKBP Basri, untuk dilakukan pengembangan selanjutnya pihak Lapas Kelas IB Langsa melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
"Proses penyidikan kasus penyelundupan sabu-sabu yang berhasil dibongkar pihak Lapas Kelas IIB Langsa ini akan diproses di BNN Kota Langsa," sebutnya. (*)