Berita Banda Aceh

Tim Peucrok Gelar Operasi Yustisi di Ulee Lheue, Satu Pelanggar Diberi Sanksi Sosial

Penulis: Subur Dani
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim peucrok yang melakukan operasi yustisi di Pelabuhan Ulee Lheu, Banda Aceh Sabtu (16/1/2021).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok meyambangi Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, untuk menggelar operasi yustisi pada Sabtu (16/1/2021).

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy. Menurutnya, operasi yustisi melibatkan personel Polri, TNI dan Satpol PP/WH Aceh.

"Pada hari ini kita menggelar operasi yustisi di Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheue, kemudian kita mendapati seorang yang tidak mematuhi protkes," kata Winardy.

Tim peucrok menjaring seorang pelanggar prokes tersebut karena tidak memakai masker.

Kemudian tim peucrok memberi sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3.

"Yaitu menyanyikan lagu Nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar prokes," kata Winardy.

Kombes Winardy menambahkan, terjaringnya seorang pelanggar protkes dalam operasi itu, mengindikasikan bahwa masyarakat mulai mengindahkan imbauan dari pemerintah untuk selalu mematuhi protkes dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di Provinsi Aceh.(*)

Baca juga: Sudah Dua Pekan, Bocah Warga Nagan Raya yang Hilang Tenggelam belum Ditemukan

Baca juga: Basarnas Kumpulkan 17 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Sriwijaya Air SJ-182

Baca juga: Balutan Hijab Laudya Cynthia Bella Makin Syari, Ini Alasannya Memutuskan Tampil Beda

Baca juga: Viral, Warga di Mamuju Diduga Mulai Jarah Makanan, Anggota Basarnas Nyaris Dianiaya

Berita Terkini