Alami KDRT memang hal yang sangat tidak menyenangkan, bahkan kekerasan demikian bisa membuat trauma dan dampak psikis lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Istri alami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, sehingga ia minta cerai, tetapi sang suami tak bersedia.
Lantas apa apa yang harus dilakukan oleh istri?
Alami KDRT memang hal yang sangat tidak menyenangkan, bahkan kekerasan demikian bisa membuat trauma dan dampak psikis lainnya.
Seorang istri telah meminta cerai kepada suaminya, karena kekerasan demi kekerasan dilakukan suami, .sehingga istri tidak sanggup menahan sakit dan minta diceraikan.
Namun, keinginan istri untuk diceraikan suami tidak dipenuhi. Suami tidak setuju bercerai.
Baca juga: Hukum Janda Mencintai Suami Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Membersihkan Diri dari Makanan dan Harta Haram yang Telah jadi Daging, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Sebar Foto Anak di Medsos Bisa Kena Sakit Ain ? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah terkait persoalan ini.
Melalui postingan di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya memberikan penjelasan.
"Pengadilan Memutuskan Jatuh Cerai, tapi Suami Tidak Setuju.
"Istri tidak kuat dengan perlakuan suami yang kasar, dan memutuskan untuk mengajukan cerai ke mahkamah.
Namun suami tidak mau menandatangani surat pernyataan cerai yang diberikan oleh hakim. Apakah jatuh cerai?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Orang Mati Suri Ceritakan Tentang Alam Barzakh, Bisakah Kita Percaya ? Simak Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini jawaban Buya Yahya
Seorang wanita yang mengadukan ke mahkamah, karena kedzaliman seorang suami, baik kedzalimannya dengan kekerasan, mukul sekali sudah sah mengajukan.
Karena wanita bukan untuk dipukul, hanya laki-laki dungu yang memukul istrinya itu.
Saya sedih mendengar pengaduan ada seorang laki-laki memukul istrinya, tapi diajak perang tidak berani dia, tapi mukul istrinya.
Laki-laki, istri itu meskipun layak dipukul, laki-laki hebat tidak akan memukul istrinya.
Biarpun layak dipukul, karena rendah sekali pukul memukul, kekerasan, saya kalau ada laki-laki gitu, sedih saya, tidak ada daya rayu, tidak ada solusi, saya marah betul kalau seperti itu.
Nabi tidak senang dengan itu, laki-laki mukul, kalau memang tidak menghendakinya, ya sudah, pisah dengan cara baik-baik.
Baik, mengadukan ke mahkamah, kemudian mahkamah memutuskan cerai, maka jatuh cerai.
Meskipun sang suami tidak menghendakinya, karena cerai tersebut ditentukan oleh majelis hakim.
Jatuh cerai meskipun suami tidak mau, asalkan sudah direstui oleh hakim.
Itulah indahnya perceraian seorang perempuan, tidak boleh menceraikan sendiri.
Kalau laki-laki kan kalau menjatuhkan cerai langsung jatuh cerai.
Kalau perempuan dibantu oleh yang lainnya, negara ada perlindungan.
Jatuh cerai meskipun suami tidak menandatangani. Karena sudah mengadukan dan diterima oleh hakim.
Demikian penjelasan Buya seperti dalam video di bawah ini.
Menurut penjelasan Buya Yahya, maka ketika seorang istri mengajukan cerai ke pengadilan, karena tindakan-tindakan suami diluar batas, maka perceraian sah.
Tidak membutuhkan persetujuan dari suami, karena jika hakim telah memutuskan sah bercerai, maka perceraian jatuh. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia, Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Umi Nadia Istri Syekh Ali Jaber, Pria Bertanduk hingga Gadis Aceh Dibunuh
Baca juga: BERITA POPULER – Pria Beristri 5 Ditangkap di Pidie, Tanah Bergerak, Suami Gerebek Istri di Meulaboh